Undang-undang Yang Mengatur tentang wakaf

By : Muhammad Dwiki Reza ( Mahasiswa STEI SEBI )

Dalam perspektif politik hukum, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf adalah langkah strategis dari pemerintah untuk mendukung Keberhasilan Program Pembangunan Nasional di sektor hukum. Ini terlihat dari Komunikasi antara Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf melalui Menteri Agama kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia terkait persetujuan Inisiatif Undang-Undang Perwakafan(Supriyadi, 2019, hal. 216). Lahirnya UU No. 41 tahun 2004 mengubah cara Wakaf dikelola menjadi lebih profesional.

Sebelumnya, regulasi terkait seperti Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 Hanya mengatur perwakafan tanah dan belum mencakup aspek lain dari Wakaf Produktif. Peraturan tersebut dikeluarkan karena masalah dan sengketa yang Muncul terkait tanah Wakaf yang belum teratasi dengan baik akibat ketidak Memadaiannya regulasi saat itu. Maka kemudian dengan dibuatnya Undang-Undang no. 41 Tahun 2004 memudahkan pemerintah dalam menertibkan tanah Wakaf yang dirasa susah untuk ditertibkan seblemunya sebagaimana yang dirasakan Masyarakat dan pemerintah(Hendrik & Mufidah, 2019, hal. 418).

Setelah UU No. 41 Tahun 2004 disahkan, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Didirikan sebagai lembaga independen yang secara khusus mengelola dana wakaf Dan beroperasi di seluruh Indonesia. Selama satu dekade terakhir, telah terjadi Perubahan sosial terkait praktik wakaf di Indonesia. Beberapa perubahan tersebut Meliputi penertiban sertifikasi tanah wakaf yang sebelumnya seringkali Menimbulkan masalah. Selain itu, pola seleksi Nazhir wakaf kini didasarkan pada Pertimbangan manfaat, menggantikan praktik asal menerima wakaf tanpa Memperhatikan kemampuan pengelolaan.

Selain itu, wakaf kini mencakup benda-Benda bergerak seperti uang, saham, dan surat berharga, tidak hanya benda tak Bergerak seperti sebelumnya.Dengan dikeluarkannya fatwa mengenai wakaf uang Oleh Majlis Ulama Indonesia dan disahkan Undang-undang nomor 41 tahun 2004, Wakaf uang di Indonesia telah secara resmi diakui secara hukum, baik dari Perspektif Hukum Islam maupun hukum nasional. Hal ini membuka potensi besar Untuk mengoptimalkan sumber dana wakaf.

Penggalangan dana wakaf menjadi Lebih mudah karena tidak diperlukan status sebagai pemilik tanah seperti tradisi Sebelumnya untuk menjadi wakif(Solihin, 2022, hal. 217). Kemudian terdapat peraturan-peraturan lain yang menjelaskan tentang Pengelolaan wakaf selain undang-undang no. 41 tahun 2004, antara lain :

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf,
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tanuh 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf,
  3. Peraturan MA Nomor 73 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang,
  4. Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pengembangan Harta Benda Wakaf,
  5. Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Harta Benda Wakaf.
  6. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 800 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Agama Nomor 73Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak Dan Benda Bergerak Selain Uang.